Komunikasi Internasional

Negosiasi Proses Pemilihan Gubernur BI


Negosiasi

1. Pengertian Negosiasi
Negosiasi menurut Jaqueline M. Nolan-Haley adalah: “Negotiation may be generally defined as a consensual bargaining process in which parties attempt to reach agreement on a disputed or potentially disputed matterí.” Terjemahan bebasnya adalah: “Negosiasi dapat diartikan secara umum sebagai konsensual dari proses penawaran antara para pihak untuk mencapai suatu kesepakatan tetang suatu sengketa atau sesuatu hal yang berpotensi menjadi sengketa.”
Negosiasi menurut Suyud Margono adalah: “Proses konsensus yang digunakan para pihak untuk memperoleh kesepakatan di antara mereka.” Negosiasi menurut H. Priyatna Abdurrasyid adalah: “Suatu cara di mana individu berkomunikasi satu sama lain mengatur hubungan mereka dalam bisnis dan kehidupan sehari-harihnya” atau “Proses yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kita ketika ada pihak lain yang menguasai apa yang kita inginkan”.


Berdasarkan pengertian sebelumnya, negosiasi dipahami sebagai sebuah proses dimana para pihak ingin menyelesaikan permasalahan, melakukan suatu persetujuan untuk melakukan suatu perbuatan, melakukan penawaran untuk mendapatkan suatu keuntungan tertentu, dan atau berusaha menyelesaikan permasalahan untuk keuntungan bersama (win-win solution). Negosiasi biasa dikenal sebagai salah satu bentuk alternative dispute resolution. Dengan demikian, secara sederhana disimpulkan negosiasi adalah suatu cara bagi dua atau lebih pihak yang berbeda kepentingan baik itu berupa pendapat, pendirian, maksud, atau tujuan dalam mencari kesepahaman dengan cara mempertemukan penawaran dan permintaan dari masing-masing pihak sehingga tercapai suatu kesepakatan atau kesepahaman kepentingan baik itu berupa pendapat, pendirian, maksud, atau tujuan.
Negosiasi diperlukan dalam kehidupan manusia karena sifatnya yang begitu erat dengan filosofi kehidupan manusia dimana setiap manusia memiliki sifat dasar untuk mempertahankan kepentingannya, di satu sisi, manusia lain juga memiliki kepentingan yang akan tetap dipertahankan, sehingga, terjadilah benturan kepentingan. Padahal, kedua pihak tersebut memiliki suatu tujuan yang sama, yaitu memenuhi kepentingan dan kebutuhannya.
Apabila terjadi benturan kepentingan terhadap suatu hal, maka timbul lah suatu sengketa. Dalam penyelesaian sengketa dikenal berbagai macam cara, salah satunya negosiasi. Secara umum, tujuan dilakukannya negosiasi adalah mendapatkan atau memenuhi kepentingan kita yang telah direncanakan sebelumnya dimana hal yang diinginkan tersebut disediakan atau dimiliki oleh orang lain sehingga kita memerlukan negosiasi untuk mendapatkan yang diinginkan.


2. Tahap-tahap Negosiasi
Dalam pelaksanaan negosiasi sesungguhnya tidak ada standardisasi proses atau tahapan baku yang menjadi tolak ukur baik tidaknya negosiasi. Tahapan-tahapan negosiasi dapat berkembang dengan sendirinya tergantung pada permasalahan yang dihadapi. Meskipun demikian, secara umum proses bernegosiasi memiliki pola sama, yaitu sebagai berikut.
1. Persiapan. Pada tahap ini, negosiator mulai mengadakan kick off meeting internal untuk keperluan pengumpulan informasi relevan yang lengkap, pembentukan tim apabila diperlukan. Dalam rangka pembentukan tim, perlu diadakan “pembagian peran”, peran yang ada biasanya adalah:
a. Pemimpin tim negosiator dengan tugas memimpin tim, memilih dan menentukan anggota tim, menentukan kebijakan khusus, dan mengendalikan anggota tim lainnya.
b. Anggota Kooperatif yang menunjukan simpati kepada pihak lain dan juga bertindak hati-hati agar pihak lain merasa kepentingnnya tetap terlindungi. Peran ini seolah-olah mendukung penawaran pihak lain.
c. Anggota Oposisi yang bertugas untuk membantah argumentasi yang dilakukan pihak lain, anggota ini juga berusaha untuk membuka kelemahan dan merendahkan posisi tawar pihak lain.
d. Sweeper yang bertugas sebagai problem solver pemecah kebuntuan dalam negosiasi, dan bertugas menunjukkan inkonsistensi pihak lain.
Selain pembentukan tim, pada tahap ini perlu bahas mengenai strategi yang akan di lakukan, apakah rigid atau fleksibel atau keduanya. Strategi juga dapat tentukan berdasarkan kemampuan tim yang ada.

2. Proposal. Pada tahap ini, negosiator dapat memilih, apakah langsung melakukan penawaran pertama atau menunggu pihak lain yang mengajukan penawaran. Dalam tahap ini, negosiator sudah harus siap mempelajari kemungkinan-kemungkinan yang ada. Meneliti serta membaca strategi pihak lain adalah tepat jika dilakukan pada tahap ini.

3. Debat. Tahap ini merupakan tahap terpenting dalam suatu proses negosiasi. Dengan dilakukannya debat, kita dapat mengetahui seberapa jauh kepentingan kita bisa dipertahankan atau diteruskan dan seberapa jauh kepentingan pihak lain akan kita terima. Tahap ini diisi dengan argumentasi dari masing-masing pihak. Dari argumentasi tersebut dapat terlihat strategi dan fleksibilitas pihak lain.

4. Tawar menawar. Setelah diadakan proposal dan debat, negosiator mengadakan tawar menawar atas kepentingan pihaknya maupun pihak lain. Dalam tahap ini argumentasi sudah tidak terlalu diperlukan, yang diperlukan adalah fakta, data, dan kemampuan untuk mencapai tujuan negosiasi.

5. Penutup. Suatu negosiasi dapat berakhir dengan berbagai kemungkinan. Antara lain, negosiasi berhasil, negosiasi gagal, negosiasi ditunda, negosiasi dead-lock, para pihak walk-out, dan lainnya. Apabila negosiasi berhasil, direkomendasikan untuk membuat semacam memorandum of understanding (MoU) untuk keperluan para pihak menekan pihak lainnya untuk menjalankan kesepakatan hasil negosiasi (contract enforcement).


3.Langkah-Langkah Proses Diskusi Negosiasi

Dalam setiap negosiasi, para peserta yang terlibat dalam negosiasi harus melengkapi langkah-langkah berikut:
1. Menemukan masalah atau hal-hal pokok dari kedua belah pihak.
Langkah pertama dalam proses negosiasi adalah menemukan masalah atau hal-hal pokok yang harus dijawab. Cara terbaik adalah dengan menyusun sebuah daftar bersama lalu membuat kesepakatan akan urutan dan format untuk menjawab tiap masalah yang ada. Saat mengungkapkan masalah atau hal-hal yang akan dibicarakan, fokuskan untuk mengetahui dengan pasti minat pihak satunya dan bukan posisi mereka. Beberapa sikap hanya akan melahirkan rasa tidak percaya, dan tidak ada manfaat yang didapat dengan:
•Menyembunyikan masalah
•Menahan masalah atau hal pokok sampai saat terakhir untuk menekan pihak pemasok agar mau mengalah

2. Saling berbagi informasi.
Saat para peserta negosiasi membahas masalah dan hal-hal pokok, biasanya mereka akan mulai saling berbagi informasi. Pada saat ini, mereka sering melakukan dua kesalahan yaitu:
•Menahan informasi
•Mengulang informasi
•Hindari bertukar informasi dengan hanya berdasarkan pada apa yang akan dibagi oleh pihak satunya
•Sejak awal, tentukan strategi tim untuk berbagi informasi
•Hindari mengulang informasi yang sama
•Gunakan teknik bertanya yang baik untuk mendapatkan informasi bermanfaat dari pihak satunya
•Gunakan pertanyaan yang menginterogasi atau memberi saran dalam keadaan yang sesuai
•Cobalah teknik dengar pendapat (brainstorming) untuk membantu pihak satunya melihat kemungkinan lain yang tersedia

3. Mengembangkan pilihan untuk mengatasi semua masalah.
Agar dapat menyelidiki masalah dan mengembangkan pilihan secara bersama-sama, kuasai dan berlatihlah menggunakan keterampilan bernegosiasi. Pertama-tama, para peserta negosiasi harus menentukan bagaimana mereka ingin menampilkan proposal tersebut. Mereka mempunyai empat pilihan dasar saat menampilkan proposal. Mereka dapat:
•Mengajukannya dalam bentuk pertanyaan.
•Mengajukannya dalam bentuk pernyataan
•Mengajukannya berdasarkan proposal pihak satunya.
•Mengajukannya berdasarkan proposal asli yang telah disetujui.


Seputar Berita Pencalonan Gubernur BI

Pada tahun 1999 pemerintah dan DPR sepakat menyatakan BI adalah lembaga independen yang bertugas untuk menjaga stabilitas moneter melalui Undang-Undang (UU) No 23/1999.
BI adalah lembaga independen yang terlepas dari intervensi pemerintah dan pihak lainnya, larangan dewan gubernur dan pegawai BI untuk menjadi pengurus partai sebagaimana diatur dalam UU BI merupakan praktik baik dari kebanksentralan yang dianut banyak negara. Pengaturan yang lebih jelas mengenai fungsi dan kedudukan BI sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang moneter di dalam konstitusi diharapkan akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya praktik-praktik negosiasi politik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.
Sistem pemilihan anggota dewan gubernur atas usul presiden dan persetujuan DPR ditengarai juga sebagai penyebab tidak independennya BI dan mengakibatkan tidak solidnya anggota Dewan Gubernur. Anggota Dewan Gubernur dipersepsikan memiliki 'utang budi' terhadap pihak-pihak yang telah ikut membantu memilih mereka dalam pencalonan oleh presiden serta proses fit and proper test di DPR. Dengan berbagai argumentasi, kini mulai timbul pemikiran agar fit and proper test hanya dilakukan terhadap gubernur dan deputi gubernur senior, sedangkan deputi gubernur cukup dipilih oleh gubernur (atau berdasarkan kesepakatan dengan deputi gubenur senior) dengan memerhatikan profesionalisme calon.
Mayoritas anggota Komisi XI DPR (32 dari 54 anggota) menilai kualitas dan kompetensi calon-calon yang diajukan presiden tidak sesuai dan di bawah standar seorang Gubernur BI. Penolakan sejumlah fraksi di DPR terhadap dua calon gubernur Bank Indonesia yang diajukan presiden tidak membuat pemerintah pusing. Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa menyatakan pencalonan Agus Martowardojo dan Raden Pardede sudah final. Menurut Hatta, presiden sudah mempertimbangkan kedua nama itu dengan matang. Bagi presiden, calon yang diajukan cukup kredibel, memiliki kemampuan, pengetahuan, dan track record yang mumpuni. Akan tetapi, lagi-lagi Komisi XI DPR menolak nama Agus Martowardojo dan Raden Pardede sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan penjelasan pasal 41 ayat 1, presiden harus menyampaikan usul 3 bulan sebelum masa kerja gubernur Bank Indonesia berakhir. Selain itu, usul dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Dua usul itu sudah dilakukan presiden. Namun, untuk aspirasi masyarakat, belakangan muncul mengenai perlunya nama dari kalangan internal. Ketentuan lebih lanjut dalam UU BI menyebutkan bahwa DPR memiliki waktu satu bulan sejak diserahkannya calon-calon tersebut untuk memutuskan sikap. Sikap itu bisa menerima, menolak, atau mengembalikan calon tersebut kepada pemerintah.
Sesuai dengan pasal 41 ayat 4, bila dikembalikan, presiden berhak mengajukan kembali nama-nama baru kepada DPR. Apabila presiden tidak mau, ia bisa menetapkan gubernur BI yang lama atau mengangkat pejabat di bawahnya, yakni deputi gubernur untuk duduk sebagai gubernur BI yang baru.
Dari sekian banyak calon yang diusulkan pemerintah belum disetujui juga oleh komisi XI DPR, akhirnya pada tanggal 7 April Dr.Boediono dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Pada hari yang sama pula Boediono berhasil diterima oleh mayoritas anggota komisi XI setelah diadakan voting atas 46 suara anggota komisi. Dari hasil voting tersebut 45 suara menyatakan menerima Boediono yang akan menjadi Gubernur BI dan 1 suara menyatkan tidak menerima. Dari hasil voting tersebut, resmilah Dr. Boediono sebagai Gubernur BI periode 2008-2013 terhitung mulai tanggal 17 April 2008.
Berikut biodata singkat mengenai Boediono;
Nama : Dr. Boediono
Tempat dan tanggal lahir di Blitar, Jawa Timur, 25 Februari 1943.
Kepiawaiannya dalam bidang perekonomian dan moneter ditunjukka dengan jabatan yang pernah dipegangnya. Pada tahun 1996-1997 sebagai Direktur III Bank Indonesia Urusan Pengawasan BPR, tahun 1997-1998 sebagai Direktur I Bank Indonesia Urusan Operasi dan Pengendalian Moneter.
Suami dari Herawati ini dianggap sebagai orang yang diterima oleh berbagai pihak. Hal itu dibuktikan dalam masa tiga pemerintahan Boediono selalau menduduki jabatan di kabinet bidang perekonomian. Pada masa Presiden BJ. Habibie, tahun 1998-1999 dipercaya sebagai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Kabinet Reformasi Pembangunan. Pada masa pemerintahan Megawati, 2001-2004 sebagai Menteri Keuangan Kabinet Gotong Royong, dan pada reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu, 2005-2009 oleh Presiden SBY dipercaya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian .
Dan yang paling pamungkas, pada masa Presiden SBY, Boediono yang diajukan sebagai calon tunggal sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah ditolaknya Agus Martowardoyo, Dirut Bank Mandiri dan Raden Pardede Wakil Dirut Perusahaan Pengelola Aset (PPA) oleh DPR, Boediono hanya ditolak oleh 1 dari 46 Anggota komisi XI, bidang ekonomi perbanka DPR RI. Sehingga otomatis menduduki posisi Gubernur Bank Indoensia sejak 17 April 2008-20013.

Proses Negosiasi Pemilihan Gubernur Bank Indonesia
Negosiasi sesungguhnya merupakan unsur yang penting dalam menentukan tingkat suksesnya aplikasi program bagi sebuah organisasi, baik organisasi mahasiswa maupun organisasi Negara.
Secara populer negosiasi bisa diartikan sebagai proses tawar menawar atau bargaining Process untuk mensukseskan sebuah gagasan, tujuan, program, atau proyek yang diinginkan oleh pelaku negosiasi. Dalam negosiasi sedikitnya terdapat tiga hal, yakni mereka yang disebut negosiator (orang yang melakukan negosiasi ), media negosiasi (surat, telephone, tempat, dsb.), dan materi negosiasi.
Sang negosiator harus mengetahui materi apa yang akan dibicarakan dalam negosiasi. Misalnya materi tentang pencalonan Gubernur Bank Indonesia (BI), maka sang negosiator setidaknya mengetahui perkembangan persoalan mengenai bank Indonesia dari tahun ketahun, mengetahui perbandingan, mengetahui kebijakan pemerintah tentang BI, dsb. Tentu penguasaan materi yang actual sangat mendukung keberhasilan proses negosiasi. Mengetahui tujuan negosiasi berarti sang negosiator harus tahu sesungguhnya tujuan yang ingin dicapai dari negosiasi. Sang negosiator setidaknya antara lain memiliki kemampuan komunikasi yang baik atau retorika yang baik.
Jadi, dalam prosas pemilihan Gubernur Bank Indonesia sangat syarat dengan negosiasi ataupun dapat dikatakan sebagai lobi politik yang dilakukan pemerintah terhadap parlemen (DPR) yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau amannya posisi pemerintah yang mendudukkan orang-orangnya di instansi-instansi yang sangat sakral.
Seperti yang kita ketahui bahwa Bank Indonesia merupakan bank central yang bertugas untuk menjaga stabilitas moneter. Oleh karena itu, walaupun pemerintah (terutama presiden) diberikan keleluasaan untuk menempatkan orang-orang terbaiknya di instansi-instansi pemerintahan lainnya, akan tetapi Undang-undang telah menetapkan bahwa orang-orang yang akan menduduki kursi instansi terkait haruslah di seleksi oleh orang-orang parlemen yang terbentuk di dalam komisi penyeleksian.
Dengan adanya undang-undang tersebutlah, maka proses pencalonan Gubernur BI ini dikatakan syarat dengan lobi politik. Ini dikarenakan ada pihak-pihak terkait dari pemerintah atau parlemen sendiri untuk menggunakan kesempatan ini untuk mencari keuntungan tertentu. Keuntungan yang dimaksud bisa dilihat sebagai permisalan berikut; mengapa parlemen (DPR) menolak calon-calon yang diajukan oleh pemerintah (presiden) sebelum diterimanya Boediono? Ini merupakan tanda tanya besar yang di dalamnya terdapat indikasi-indikasi bahwasanya parlemen sendiri mempunyai tujuan atas pencalonan atau terpilihnya Gubernur BI. Bisa saja calon-calon sebelumnya tidak dapat bisa membantu kepentingan parlemen nantinya. Apabila Boediono juga tidak terpilih, ia pastinya termasuk ke dalam kategori calon-calon yang tidak dapat menguntungkan pihak lawannya, yaitu parlemen. Mengapa parlemen dikatakan sebagai lawan pemerintah atas pencalonan ini? Ini dikarenakan hanya parlemenlah yang dapat menghambat jalannya kegiatan pemerintah untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur BI. Bila parlemen setuju, maka calon tersebut dapat menjabat.
Dalam hal ini, proses pencalonan Gubernur BI dapat dikatakan sebagai jenis negosiasi win-win solution. Jenis negosiasi model ini akan memenangkan kedua belah pihak yang sedang berunding menentukan sesuatu hal seperti pencalonan Gubernur BI tersebut. Negosiasi model ini juga sangat sering digunakan karena hasilnya yang tidak merugikan siapapun walaupun pada hakikatnya manusia tidak pernah puas atas keputusan yang tidak dibuatnya sendiri.
Dengan penjelasan di atas tadi, maka berakirlah makalah yang saya buat dengan sangat sederhana ini. Dengan banyak merujuk dari refensi-referensi yang ada, maka makalah mengenai proses negosiasi pemilihan calon Gubernur BI ini tidaklah jauh dari kenyataan yang ada.


Reference
1. Buku The Third Side
2. Buku Latihan Singkat Bernegosiasi Jitu Disegala Situasi
3. gatra.com
4. www.prakarsa-rakyat.org
5. www.indopolitik.com
6. www.radarcirebon.com
7. http://ubed-centre.blogspot.com
8. www.antikorupsi.org
9. www.ahmadzakaria.net
10. Koran Harian Global
11. Koran Sindo

0 komentar:

Posting Komentar

Recent Comments