Kode Etik Jurnalisitik

Analisis Berita terhadap Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Analisis Isi Berita

Judul : BBM Naik, 2 Keluarga di Deli Serdang Makan Jagung dan Ubi.
Tapi Mereka Tak Menerima BLT

Peristiwa : Beberapa keluarga tidak mampu mengkonsumsi beras dikarenakan
melambungnya harga bahan pokok di pasaran akibat kenaikan
harga BBM

Korban : Kaswari (71) dan Sahruddin (55)

Lokasi : Desa Patumbak II Dusun III Deli Serdang

Waktu : -

Baca analisis berita selengkapnya dengan mengklik di bawah ini


Contoh Berita Yang Dianalisis
Rabu, 4 Juni 2008

BBM Naik, 2 Keluarga di Deli Serdang Makan Jagung dan Ubi
Tapi Mereka tak menerima BLT

Medan (xxx)
Sejak pemerintah menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), harga bahan pokok di pasaran otomatis melambung membuat sejumlah masyarakat tergolong miskin menjerit dan tidak mampu mengkonsumsi beras.
Seperti halnya di kawasan Desa Patumbak II Dusun III Deli Serdang terdapat beberapa keluarga telah beralih dari mengkonsumsi beras dan saat ini mereka hanya mengkonsumsi jagung dan ubi. Masyarakat tersebut diantaranya Kaswari (71) dan Sahruddin (55). Kepada SIB, Kaswari, ayah 3 (tiga) anak dan Sahruddin ayah 4 (empat) anak mengatakan, mereka mulai beralih mengkonsumsi nasi ke jagung dan ubi sejak pemerintah menaikkan harga BBM. Ketidak mampuan mereka untuk membeli beras karena harganya sudah naik terpaksa keluarga Kaswari dan Sahruddin beralih mengkonsumsi jagung dan ubi.
Yang sangat memprihatinkan, kedua keluarga itu hanya mampu memasak jagung dan ubi dengan cara merebusnya dengan mempergunakan kayu bakar. Dari pengamatan SIB, kondisi rumah warga tergolong miskin itu hanya terbuat dari dinding tepas beratapkan rumbia. Rumah Sahruddin hanya berukuran 3x3,5 meter dan rumah Kaswari berukuran 3x6 meter.
Mereka sudah sembilan tahun tinggal di desa tersebut dan tidak pernah menikmati makanan layaknya seperti yang seharinya dinikmati masyarakat lainnya. Kedua rumah tangga tersebut mengaku pernah mendapat beras raskin, namun saat ini tidak lagi dan bahkan BLT juga mereka tidak dapat.
Sehari-harinya Kaswari dan Sahruddin harus membanting tulang berladang untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari. (M 16/h)


Dari isi berita terlampir di halaman pertama, terdapat pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik, diantaranya:

1. Pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang.

a. Di isi berita tidak terdapat keterangan dari narasumber lainnya ( seperti perangkat desa) bahwa korban (yaitu Kaswari dan Sahruddin) benar-benar beralih mengkonsumsi jagung dan ubi dikarenakan naiknya harga bahan pokok (beras) akibat kenaikan BBM.
b. Di isi berita tidak terdapat keterangan dan pengakuan dari pemerintah setempat (terutama perangkat desa) menyangkut dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diperoleh korban (yaitu Kaswari dan Sahruddin).
Pada butir a dan b nomor 1 ini, maka pemberitaan telah melanggar pasal 1 dan 3 dalam kode etik jurnalistik, yakni:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran:
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati
nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran:
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-
masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda
dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas
fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.


2. Berita yang berbau opini dan laporan tidak sesuai dengan topik , yaitu:

a. Berita yang berisikan kalimat opini
Kalimat “yang sangat memprihatinkan kedua keluarga itu hanya mampu memasak jagung dan ubi dengan cara merebusnya dengan mempergunakan kayu bakar” (pada paragraf ketiga alinea pertama).
Kalimat yang bercetak tebal di atas merupakan buah pemikiran/opini dari si penulis yang dituangkan dalam bentuk berita. Padahal, bisa saja bila orang lainnya yang melihat peristiwa tersebut tidak berpikiran sama dengan si penulis, atau mungkin saja kedua warga yang dimaksud sengaja tidak menggunakan kompor untuk memasak dikarenakan alas an tertentu.
Pada paragraf ketiga ini lebih mengarah kepada opini karena wartawan tidak mengutip ungkapan dari warga yang diliputnya.
Pada analisis butir a nomor 2 ini, maka berita telah melanggar pasal 3 dalam kode etik jurnalistik, yakni “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Penafsiran:
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi
itu
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan
opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

b. Laporan yang tidak sesuai dengan topik berita.
“mereka sudah sembilan tahun tinggal di desa tersebut dan tidak pernah menikmati makanan layaknya seperti yang seharinya dinikmati masyarakat lainnya.
Kalimat yang bercetak tebal di atas, bertabrakan dengan topik dan isi berita pada paragraf kedua alinea kedua yakni “kepada SIB, Kaswari, ayah 3 (tiga) anak dan Sahruddin ayah 4 (empat) anak mengatakan, mereka mulai beralih mengkonsumsi nasi ke jagung dan ubi sejak pemerintah menaikkan harga BBM”.
Bila dicermati, berita ini tidak sesuai dengan fakta seharusnya dan seakan-akan berpihak kepada warga dengan menggambarkan kesusahan yang mereka alami.
Bila ditinjau dari kode etik wartawan dan kode etik jurnalistik, maka pada butir b nomor 2 ini, melanggar pasal 1 dalam kode etik jurnalistik, yakni “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”
Penafsiran:
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani
tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

majalah kirana kab. dairi telah langgar KEJ

Posting Komentar

Recent Comments